SELAMAT DATANG

BLOG INI MERUPAKAN PELATIHAN PERENUNGAN DIRI

Sabtu, 27 Februari 2010

MATERI PENYUSUNAN RAPERDA KABUPATEN LAYAK ANAK

Umum

    1. Menurut peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No.02 Tahun 2009 tentang kebijakan Kabupaten/Kota layak Anak, memberikan batasan bahwa Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak
    2. Kota layak anak adalah komunitas yang kondusif dalam mengembangkan semua potensi Sosial, psikologi seorang anak secara optimal. Kota tersebut mampu menyediakan sara dan prasarana fisik maupun komunitas kondusif yang membuat seorang anak dapat mengembangkan potensi sosial, psikologisnya secara optimal

A. Dasar-dasar / landasan hukum

Menimbang:

Konvensi PBB Hak Anak tahun 1989

Agenda 21 BAB 25 tahun 1992

Agenda habitat tahun 1996

A World Fit For Children tahun 2002

Mengingat:

  1. Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28B ayat (2)
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
  3. Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  4. Undang-undang no. 3 tahun 1997 tentang peradilan anak
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
  9. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
  10. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
  11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak

B. Produk-produk Hukum Tingkat Daerah

Kota Jambi

  1. Produk hukum : Perda No.48 tahun 2002 tentang pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Minuman Beralkohol bagi pelajar atau siswa SLTP/MTs/MAN/SMA/SMK sederajat Kota Jambi.
  2. Keputusan Walikota Jambi No.271 tahun 2006 tentang jumlah keluarga Masyarakat Miskin Peserta Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Jambi dan MoU antara Walikota Jambi dengan Kapoltabes Jambi.
  3. Produk Hukum : Perda No.47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum,
  4. Peraturan Walikota Jambi No.2 tahun 2007 Pembebasan Biaya Kartu Keluarga, KTP.
  5. Penerbitan SK Walikota Jambi tentang pembentukan Tim P2TP2A No.235 tahun 2009.
  6. Penerbitan SK Walikota Jambi tentang POKJA P4A No. 242 tahun 2009.
  7. Penerbitan SK Walikota Jambi tentang Komite Aksi Penghapusan Pekerja Terburuk Bagi Anak Kota Jambi tahun 2009.
  8. Perda Walikota Jambi No.8 tahun 2008 tentang larangan menjadi pengemis, pengamen di lampu merah.
  9. SK Walikota Jambi No. Tahun 2009 tentang pembentukan POKJANAL POSYANDU.
  10. SK Walikota Jambi No. Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS.
  11. SK Walikota Jambi tentang HIMPAUDI no. Tahun 2009.

Kota Surabaya

1. Perda No 2 tahun 2007: penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

2. Perda No 5 tahun 2008: kawasan tanpa rokok dan kawasan tempat merokok

Raperda perlindungan anak Surabaya meliputi:

3. Institusi perlindungan anak ke PPT – P2A

4. Partisipasi anak

5. Sosialisasi hak anak

6. Tempat bermain anak

7. Penyediaan air bersih

8. Mobil keliling sahabat perempuan dan anak.

9. Wajib belajar

10. Komunitas peduli anak

Kota Pontianak

Pemda Kota Pontianak telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomr 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pendapatan Kependudukan dan Akta Catatan Sipil. Dalam Perda tersebut pemerintah memberikan pelayanan gratis Akta Kelahiran bagi anak-anak sejak lahir hingga 18 tahun.

C. Kabupaten Kota yang dipromosikan menjadi Layak Anak

Kabupaten

1

Aceh Besar

7

Boyolali

2

OKI

8

Sragen

3

Lampung Selatan

9

Sidoarjo

4

Karawang

10

Kutai Kartanegara

5

Kuningan

11

Gorontalo

6

Banjarnegara

Kota Layak Anak

1

Padang

6

Semarang

2

Jambi

7

Malang

3

Bandung

8

Pontianak

4

Surakarta

9

Manado

5

Kupang

D. Ruang Lingkup Kebijakan Kab/Kota Layak Anak

Ruang lingkup kebijakan kabupaten atau kota layak anak meliputi:

1. Indikator umum (Pasal 18) meliputi bidang :

a. kesehatan;

b. pendidikan;

c. perlindungan;

d. infrastruktur; dan

e. lingkungan hidup dan pariwisata.

2. Indikator Khusus (pasal 19) meliputi bidang :

a. pembuatan kebijakan; dan

b. promosi pelaksanaan kebijakan KLA.

3.1. Hambatan Yang Masih Dialami

Dalam mengembangkan kota atau kabupaten menuju Kab/Kota Layak Anak (KLA) masih banyak hambatan yang dirasakan antara lain :

  1. Masih adanya produk hukum bagi anak yang bermasalah.
  2. Masih rendahnya produk kebijakan yang mendukung program Kota Layak Anak.
  3. Masih kurangnya jumlah SDM di SKPD pada Badan PPKB Kota / kabupaten untuk mengembangkan Kab/Kota Layak Anak.
  4. Masih rendahnya alokasi anggaran untuk kegiatan Kota Layak Anak.
  5. Belum optimalnya Gugus Tugas KLA.

E. Strategi Pencapaian

Konsolidasi internal dan eksternal antar pemangku kepentingan, dengan indikator kinerja:

(a) Tersusun rencana strategis (Renstra) pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta struktur organisasi KDPP dan PA

(b) rekomendasi DPR, dan DPD untuk pembangunan PP dan PA;

(c) rekomendasi Lembaga Masyarakat dan akademisi untuk pembangunan PP dan PA

Penyamaan visi dan misi dengan seluruh pemangku kepentingan, dengan indikator kinerja:

(a) advokasi dengan pemerintah daerah, lembaga masyarakat dan masyarakat akademisi,

(b) peningkatan kapasitas kelompok kerja pengarusutamaan gender sebagai motor penggerak penyusunan program dan anggaran responsif gender di kementerian/lembaga,

E. Beberapa Peluang

Selain hal-hal di atas, masih ada beberapa peluang yang sebagian telah dilakukan oleh pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tingkat provinsi dan kabupaten, antara lain:

1. Melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan melalui penerbitan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan dan evaluasi terhadap pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). hal ini telah dilakukan oleh Prov Kalteng, Kab Lombok Barat, Kota Surabaya, Prov Banten, Kab Bireun, Kab Magelang, Prov Sumbar.

2. Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak melalui evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan, dan fasilitasi kebijakan provinsi bagi perlindungan hak anak.

3. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pembangunan PP dan PA melalui:

a) iklan layanan masyarakat di media massa tentang penghapusan perdagangan orang dan pusat pelayanan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan;

b) Talkshow antara menteri KPPPA dan lembaga masyarakat tentang visi, misi pembangunan PP dan PA 5 tahun kedepan;

c) Media luar ruang berupa baliho dan billboard tentang Pembangunan PP dan PA dan sebagainya

F. Penutup

Demikian ringkasan bahan uji materi penyusunan RAPERDA kabupaten Grobogan layak anak, untuk menjadi bahan diskusi pada pertemuan ini. Semoga bermanfaat.

Lampiran: Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak