SELAMAT DATANG

BLOG INI MERUPAKAN PELATIHAN PERENUNGAN DIRI

Selasa, 28 September 2010

PLATO DAN ZULKARNAIN

Plato dikenal dengan doktrin idealismenya yang mengatakan bahwa kehidupan di dunia ini adalah kehidupan maya, sedangkan hidup yang sebenarnya adalah kehidupan setelah ini. Plato hidup pada masa Alexander The Great. Alexander telah menjelajah dunia Timur dan Barat yang kemudian tercipta peradaban Helenisme. Alexander mendirikan kota Al-Iskandariyah di Mesir. Al-Qur'an bicara tentang Raja kuno bernama Dzul Qornain atau Zulkarnain. Dia adalah seorang raja penganut monotheism. Dia taat kepada Alloh dan percaya kehidupan akherat. memang kepercayaan Yunani adalah penyembahan terhadap dewa2. tp benarkah tidak satu pun raja Yunani yang menjadi penganut monotheisme? Mesir kuno juga dikenal sebagai penyembah dewa2. tp ternyata di kerajaan itu ada seorang raja yg menjadi pengikut agama tauhid (monotheisme) yaitu Amenhotep IV. Raja ini pasti berkuasa pada masa Nabi Yusuf AS. Sebenarnya bisa saja raja Yunani ada yang menjadi pengikut agama tauhid, seperti yang terjadi di Mesir. Namun para penyembah berhala menutup-nutupinya, sehingga seolah2 seluruhnya adalah penganut politheism. lihatlah doktrin Plato. itu menunjukkan ungkapan kepercayaan terhadap akherat. berarti dia org monotheism (bertauhid). lalu rajanya si Alexander? tentu dia juga bertauhid. ungkapan al-Quran tentang zulkarnain atau pemilik dua tanduk menunjukkan kekuasaan dua kekuatan atau dua benua atau dua peradaban yaitu Timur dan Barat dg helenismenya. Tapi kenapa Alexander dibuat seolah2 menjadi penyembah berhala dan kafir?? itu pasti pemalsuan sejarah yang dilakukan oleh orang2 yang tidak percaya pada Tuhan (baca: kafir). Lihatlah ungkapan Plato... itulah bukti ketauhidan Alexander dan kepercayaan pada akherat. Lalu kode2 yang dibuat oleh Plato? pasti bukan dewa2 atau Zeus yang mengatur alam semsta, tp yang mengatur adalah Alloh SWT.. itulah intinya.. wallohu a'lam..

Jumat, 30 April 2010

NABI DAN RASUL

Seseorang datang padaku dan bertanya mengenai apa bedanya Nabi dan Rasul. Aku menjawab sebagaimana yang kuketahui bahwa rasul memiliki kewajiban untuk menyebarkan ajaran syari’at kepada umatnya, sedangkan nabi tidak. Syari’at nabi hanya untuk dirinya sendiri. Mendengar jawabanku orang ini tersenyum lebar seperti sudah menduga bahwa jawabanku akan seperti itu. Lalu dia berkata, “Aneh sekali. Kita hanya umat nabi saja mendapat kewajiban untuk berdakwah, menyebarkan syari’at kepada orang lain. Bagaimana seorang nabi tidak memiliki kewajiban berdakwah? Enak sekali jadi nabi, menjalankan agama hanya untuk diri sendiri, tidak perlu berdakwah. Beri aku satu penjelasan yang masuk akal.” Aku berkata kepadanya, “Yang kamu ikuti adalah ajaran rasul, sehingga kamu harus menyebarkannya.” Dia berkata, “Tapi dia kan juga seorang nabi.” Aku menjawab, “Nabi Muhammad SAW bukan hanya seorang nabi, tetapi juga seorang rasul. Apa yang telah diajarkan kepada umatnya adalah syari’at seorang rasul. Seperti ketika kita mengatakan bahwa sholat tahajjud hukumnya sunah, maka itu berarti kita sedang mengajarkan syari’at rasul. Lalu dimana syari’at nabinya? Sholat tahajjud bagi Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib, itu adalah syari’at nabi bagi dirinya sendiri. Kita hanya mengajarkan dan menyebarkan syari’at seorang rasul bahwa tahajjud hukumnya sunnah, karena syari’at seorang nabi hanya untuk dirinya sendiri bahwa tahajjud bagi Nabi SAW hukumnya wajib.” Keadaan demikian juga sudah terjadi pada masa nabi Khidzir as sewaktu berjalan bersama Musa as. Apa yang dilakukan Khidzir ketika bertemu dengan anak kecil itu adalah syari’atnya sebagai nabi. Dia membunuh anak itu dengan alasan jika dibiarkan sampai dewasa, anak ini akan menyesatkan kedua orang tuanya yang shalih. Bayangkan jika hal ini dianggap sebagai syari’at yang harus disebarkan kepada umat. Apa yang akan terjadi?

AKAR KEKAFIRAN

Aku bisa membayangkan bagaimana kaum Nuh as sulit menerima kenyataan bahwa Nuh as adalah seorang utusan Allah. Demikian halnya nabi Hud di kalangan Ad, Sholih di kalangan Tsamud, Musa di kalangan Mesir, Isa di kalangan Bani Israel dan sebagainya. Kaum-kaum itu menghardik para nabi dan menganggapnya sebagai orang yang mengada-ada, membawa tatanan-tatanan baru yang tidak diajarkan oleh nenek moyang. Mereka menganggap para nabi itu sebagai pendusta. Dusta untuk memperoleh pengakuan sebagai tokoh di kaum tersebut. Manusia sekarang menghardik kaum-kaum tersebut sebagai orang yang tidak rasional, tidak mengerti iman, hanya berpegang pada adat nenek moyang dan tidak mengerti akan kesesatannya. Bayangkan seandainya saja saat ini datang seorang kekasih Allah. Tidak perlu seorang Nabi atau Rasul. Cukup seorang wali. Wali yang hidup di zaman kita, kemudian memberi peringatan pada kita tentang keyakinan-keyakinan kita yang dianggap mulai menyimpang dari ajaran Nabi Muhammad SAW. Mampukah kita mengakui bahwa dia adalah kekasih Allah? Ataukah dia harus mati dahulu selama beratus-ratus tahun baru kemudian mendapat pengakuan tentang kewaliannya? Dan pengakuan itu pun bukan dari kita, melainkan dari generasi yang jauh setelah kita.

Sabtu, 27 Februari 2010

MATERI PENYUSUNAN RAPERDA KABUPATEN LAYAK ANAK

Umum

    1. Menurut peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No.02 Tahun 2009 tentang kebijakan Kabupaten/Kota layak Anak, memberikan batasan bahwa Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak
    2. Kota layak anak adalah komunitas yang kondusif dalam mengembangkan semua potensi Sosial, psikologi seorang anak secara optimal. Kota tersebut mampu menyediakan sara dan prasarana fisik maupun komunitas kondusif yang membuat seorang anak dapat mengembangkan potensi sosial, psikologisnya secara optimal

A. Dasar-dasar / landasan hukum

Menimbang:

Konvensi PBB Hak Anak tahun 1989

Agenda 21 BAB 25 tahun 1992

Agenda habitat tahun 1996

A World Fit For Children tahun 2002

Mengingat:

  1. Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28B ayat (2)
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
  3. Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  4. Undang-undang no. 3 tahun 1997 tentang peradilan anak
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
  9. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
  10. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
  11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak

B. Produk-produk Hukum Tingkat Daerah

Kota Jambi

  1. Produk hukum : Perda No.48 tahun 2002 tentang pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Minuman Beralkohol bagi pelajar atau siswa SLTP/MTs/MAN/SMA/SMK sederajat Kota Jambi.
  2. Keputusan Walikota Jambi No.271 tahun 2006 tentang jumlah keluarga Masyarakat Miskin Peserta Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Jambi dan MoU antara Walikota Jambi dengan Kapoltabes Jambi.
  3. Produk Hukum : Perda No.47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum,
  4. Peraturan Walikota Jambi No.2 tahun 2007 Pembebasan Biaya Kartu Keluarga, KTP.
  5. Penerbitan SK Walikota Jambi tentang pembentukan Tim P2TP2A No.235 tahun 2009.
  6. Penerbitan SK Walikota Jambi tentang POKJA P4A No. 242 tahun 2009.
  7. Penerbitan SK Walikota Jambi tentang Komite Aksi Penghapusan Pekerja Terburuk Bagi Anak Kota Jambi tahun 2009.
  8. Perda Walikota Jambi No.8 tahun 2008 tentang larangan menjadi pengemis, pengamen di lampu merah.
  9. SK Walikota Jambi No. Tahun 2009 tentang pembentukan POKJANAL POSYANDU.
  10. SK Walikota Jambi No. Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS.
  11. SK Walikota Jambi tentang HIMPAUDI no. Tahun 2009.

Kota Surabaya

1. Perda No 2 tahun 2007: penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

2. Perda No 5 tahun 2008: kawasan tanpa rokok dan kawasan tempat merokok

Raperda perlindungan anak Surabaya meliputi:

3. Institusi perlindungan anak ke PPT – P2A

4. Partisipasi anak

5. Sosialisasi hak anak

6. Tempat bermain anak

7. Penyediaan air bersih

8. Mobil keliling sahabat perempuan dan anak.

9. Wajib belajar

10. Komunitas peduli anak

Kota Pontianak

Pemda Kota Pontianak telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomr 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pendapatan Kependudukan dan Akta Catatan Sipil. Dalam Perda tersebut pemerintah memberikan pelayanan gratis Akta Kelahiran bagi anak-anak sejak lahir hingga 18 tahun.

C. Kabupaten Kota yang dipromosikan menjadi Layak Anak

Kabupaten

1

Aceh Besar

7

Boyolali

2

OKI

8

Sragen

3

Lampung Selatan

9

Sidoarjo

4

Karawang

10

Kutai Kartanegara

5

Kuningan

11

Gorontalo

6

Banjarnegara

Kota Layak Anak

1

Padang

6

Semarang

2

Jambi

7

Malang

3

Bandung

8

Pontianak

4

Surakarta

9

Manado

5

Kupang

D. Ruang Lingkup Kebijakan Kab/Kota Layak Anak

Ruang lingkup kebijakan kabupaten atau kota layak anak meliputi:

1. Indikator umum (Pasal 18) meliputi bidang :

a. kesehatan;

b. pendidikan;

c. perlindungan;

d. infrastruktur; dan

e. lingkungan hidup dan pariwisata.

2. Indikator Khusus (pasal 19) meliputi bidang :

a. pembuatan kebijakan; dan

b. promosi pelaksanaan kebijakan KLA.

3.1. Hambatan Yang Masih Dialami

Dalam mengembangkan kota atau kabupaten menuju Kab/Kota Layak Anak (KLA) masih banyak hambatan yang dirasakan antara lain :

  1. Masih adanya produk hukum bagi anak yang bermasalah.
  2. Masih rendahnya produk kebijakan yang mendukung program Kota Layak Anak.
  3. Masih kurangnya jumlah SDM di SKPD pada Badan PPKB Kota / kabupaten untuk mengembangkan Kab/Kota Layak Anak.
  4. Masih rendahnya alokasi anggaran untuk kegiatan Kota Layak Anak.
  5. Belum optimalnya Gugus Tugas KLA.

E. Strategi Pencapaian

Konsolidasi internal dan eksternal antar pemangku kepentingan, dengan indikator kinerja:

(a) Tersusun rencana strategis (Renstra) pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta struktur organisasi KDPP dan PA

(b) rekomendasi DPR, dan DPD untuk pembangunan PP dan PA;

(c) rekomendasi Lembaga Masyarakat dan akademisi untuk pembangunan PP dan PA

Penyamaan visi dan misi dengan seluruh pemangku kepentingan, dengan indikator kinerja:

(a) advokasi dengan pemerintah daerah, lembaga masyarakat dan masyarakat akademisi,

(b) peningkatan kapasitas kelompok kerja pengarusutamaan gender sebagai motor penggerak penyusunan program dan anggaran responsif gender di kementerian/lembaga,

E. Beberapa Peluang

Selain hal-hal di atas, masih ada beberapa peluang yang sebagian telah dilakukan oleh pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tingkat provinsi dan kabupaten, antara lain:

1. Melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan melalui penerbitan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan dan evaluasi terhadap pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). hal ini telah dilakukan oleh Prov Kalteng, Kab Lombok Barat, Kota Surabaya, Prov Banten, Kab Bireun, Kab Magelang, Prov Sumbar.

2. Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak melalui evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan, dan fasilitasi kebijakan provinsi bagi perlindungan hak anak.

3. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pembangunan PP dan PA melalui:

a) iklan layanan masyarakat di media massa tentang penghapusan perdagangan orang dan pusat pelayanan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan;

b) Talkshow antara menteri KPPPA dan lembaga masyarakat tentang visi, misi pembangunan PP dan PA 5 tahun kedepan;

c) Media luar ruang berupa baliho dan billboard tentang Pembangunan PP dan PA dan sebagainya

F. Penutup

Demikian ringkasan bahan uji materi penyusunan RAPERDA kabupaten Grobogan layak anak, untuk menjadi bahan diskusi pada pertemuan ini. Semoga bermanfaat.

Lampiran: Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak

KISI-KISI SOAL TIK KELAS 9 MTs NURUL HUDA TLOGOREJO SEMSTER GENAP 2009/2010

Mapel: TIK Kelas: IX

Semester: genap Tahun: 2009/2010

JAWABLAH PERTANYAAN-PERTANYAAN DI BAWAH INI DENGAN MEMILIH JAWABAN A, B, C ATAU D…!!!

1. kepanjangan www adalah:

a. web wars wide c. wide web weist

b. world wide web d. world weight web

2. layanan yang diberikan oleh www.kompas.com.card adalah

a. kartu ucapan b. email c. situs d. chatting

3. Berikut ini yang BUKAN merupakan program browser untuk internet adalah:

a. Mozilla b. opera c. internet explorer d. Jendela

4. berikut ini yang bukan merupakan program chatting adalah

a. alamak b. 99chat c. mig33 d.Ymail

5. Dalam program browser, fasilitas untuk mengetik alamat sebuah situs disebut:

a. tittle bar b. address bar c. toobar d. bubar

6. layanan yang memungkinkan pengguna internet langsung saling berhubungan melalui teks disebut:

a. chatting b. mailing list c. browsing d. downloading

7. mengirim data dari komputer ke internet disebut

a. chatting b. upload c. download d. akses

8. Berikut ini adalah layanan internet yang populer, KECUALI:

9. apa makna browsing dalam istilah internet

a. menjelajah b. menjajah c. mencari d. mengambil

10. free download artinya jika kita mendownload sebuah data dari internet akan

a. membayar b. lama c. gratis d. diskon

11. replay dalam bahasa sms artinya ..

a. membuat pesan b. menyimpan pesan c. menghapus d. membalas

12. layanan internet yang memungkinkan pengguna bertukar, menyalin dan menempatkan filr di data internet disebut:

a. FTP b. FTV c. IRC d. ICRC

a. FTP b. Email c. chatting d. calling

13. Fasilitas yang membantu pengguna internet untuk mencari topik dinamakan..

a. search engine b. engine search c. searching d. charge

14. mengisi aliran listrik di batere HP disebut ..

a. cass b. chess c. cars d. charge

15. Tehnik yang digunakan untuk menggali informasi di internet adalah

a. mailling dan sending c. klicking dan drugging

b. browsing dan searching d. picking dan packing

16. Penulisan surat yang menggunakan elektronik disebut:

a. internet b. browser c. email d. mozilla

17. Fungsi history pada program browser internet adalah:

a. untuk menyimpan data c. untuk menghapus data

b. menyimpan situs yang dikunjungi d. menghapus situs yang dikunjungi

18. nama situs yang berakhir dengan menggunakan .gov, artinya situs tersebut adalah situs tentang

a. pemerintahan b. pendidikan c. militer d. kesehatan

19. dalam jendela browser terdapat fasilitas menyimpan alamat atau situs yang pernah dikunjungi. Fasilitas tersebut bernama…

a. save b. history c. download d. simpan

20. Salah satu cara menutup program adalah…

a. Ctrl + S b. Ctrl + F4 c. Alt + S d. Alt + F4

21. berikut ini yang BUKAN merupakan kegunaan positif internet adalah

a. mencari informasi c. menjadi blogger

b. mengiklankan barang dan jasa d. menjadi

22. pengiriman kartu ucapan selamat melalui email dinamakan

a. greeting card b. writing card c. smart card d. neck card

23. aplikasi yang digunakan untuk menjalankan audio atau video baik langsung di internet atau setelah di komputer disebut:

a. audio visual c. audio/video streaming

b. audio/video collecting d. sound system

24. berikut ini yang merupakan situs E-card atau greeting card adalah

a. www.indocenter.com c. www.e-card.com

b.www.astaga.com/ecard d. www.cards.huwelijk.com

25. aplikasi internet selalu menyangkut 2 sisi yaitu

a. peer to peer b. client c. client dan server d. streaming

26. Berikut ini yang termasuk perangkat lunak adalah:

a. harddisk b. processor c. drive d. windows

27. Berikut ini yang termasuk perangkat lunak audio/video streaming adalah:

a. windows media player c. windows explorer

b. windows plug and play d. windows massanger

28. IRC (internet relay chat) merupakan saluran internet yang digunakan untuk ..

a. surat elektronik c. chatting

b. mengirim data ke internet d. mengambil file di internet

29. layanan yang yang memungkinkan pengguna melakukan surfing internet untuk memperoleh data adalah layanan:

a. www b. email c. com d. yahoo

30. google mempunyai layanan e-mail yang disebut

a. Ymail b.web mail c. mail box d Gmail

31. kiriman surat yang masuk pada email kita, bisa kita buka di dalam

a. draft b. outbox c. inbox d. sign out

32. Operator seluler yang menggunakan setting GPRS dalam menjalankan internet adalah:

a. GSM b. CDMA c. GSM dan CDMA d. Telkomflexy

33. untuk keluar dari email, maka kita perlu mengklik…

a. sign up b. sign in c. sign out d. sign please

34. kelompok diskusi interaktif antar pengguna internet berdasarkan persamaan minat adalah..

a. inbox b. e-mail c. mailling list d. address box

35. program chatting yang dimiliki yahoo adalah

a. yahoo massanger c. yahoo mail

b. facebook d. yahoo.com

36. berikut ini adalah mesin pencari data di internet, kecuali

a. google b. yahoo c. MSN d. taboo

37. dalam chatting, nama pengguna disebut

a. nick b. pasword c. email d. chat

38. kamera yang digunakan agar pengguna internet bisa saling melihat diri pengguna adalah

a. web tools b. weber c. web master d. webcam

39. Youtube sering digunakan orang dalam mencari data film atau video. Alamat yang dimiliki oleh youtube adalah

a. www. youtube.com c. www.yutube.com

b. www.hagle.com d. www.facebook.com

40. untuk membuat email kita perlu mendaftar. Untuk mendaftarkan diri dalam istilah internet sering disebut

a. sign up b. sign in c. sign out d. sign please

41. berikut ini adalah alamat situs facebook

a. www.facebook.com c. www.yahoo.com

b. www.google.com d. www.youtube.com

42. penggunaan jaringan komputer antar instansi adalah

a. LAN b. WAN c. MAN d. internet

43. untuk mengunggah file ke internet, maka fasilitas yang digunakan adalah

a. download b. cumlaude c. download d.loudspeaker

44. domain akhiran .id menunjukkan bahwa situs atau email tersebut adalah milik

a. Jerman b. Dunia c. Amerika d. Indonesia

45. area hotspot adalah area yang memungkinkan pengguna bisa mengakses internet. Kemampuan jangkauan area hospot kira-kira …

a. 1 km b. 100 m c. 10 m d. 1000 m

II. JAWABLAH PERTANYAAN-PERTANYAAN BERIKUT DENGAN SINGKAT DAN JELAS!!!

46. jelaskan makna:

a. sign up

b. sign in

c. sign out

d. submit

47. Jelaskan penamaan alamat situs internet dengan singkat dan jelas!!

48. Apa kepanjangan dari singkatan berikut ini:

a. http

b. FTP

c. E-mail

d. HP

49. Jelaskan manfaat email.!!

50. Apa maksud istilah-istilah berikut:

a. nick

b. bottle neck

c. full name

d. email address

51. untuk membuka jendela baru, bagaimana caranya??

52. Jelaskan proses menampilkan aplikasi internet secara detail!!

53. dalam kaitan dengan SMS, apa arti ungkapan berikut:

a. send

b. replay

c. inbox

d. outbox

54. apa perbedaan “saya sedang beruntung” dengan “cari di web”?? jelaskan

55. jelaskan langkah-langkah mencari alamat baru pada internet!!